Dark/Light Mode

Geledah Kantor Dinas PU dan DPMPTSP Kota Ambon

KPK Amankan Dokumen Perizinan Dan Catatan Fee Proyek

Kamis, 19 Mei 2022 15:18 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di dua SKPD Pemkot Ambon, yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (18/5).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail Alfamidi dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Baca juga : Taxi Alsintan Bantu Petani Kembangkan Inovasi Pra Dan Pasca Panen

"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen, antara lain terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (19/5).

Bukti-bukti tersebut, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu, segera akan dianalisa dan disita. "Selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard) dkk," terangnya.

Baca juga : Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen Dan Uang Asing

Hari ini, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan rumah kediaman dari pihak-pihak terkait.

"Informasi yang kami terima, kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan akan kami sampaikan kembali," tandas Ali.

Baca juga : Geledah 5 Tempat Di Maluku, KPK Amankan Dokumen dan Barbuk Elektronik

Selain Richard, dalam perkara ini, KPK menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai Alfamidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka.

Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri. Dia diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.