BREAKING NEWS
 

Dewan Kehormatan Bersama Advokat, Praktisi Hukum: Tak Efektif, Ini Alasannya

Reporter & Editor :
FAZRY
Senin, 23 Mei 2022 18:14 WIB
Ilustrasi. (Net)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, Single Bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat.

Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan.

Baca juga : Praktisi Hukum: Jadilah Investor Yang Cerdas, Jangan Latah

Adapun Multibar adalah kata majemuk dan singkatan, multi yang berarti banyak, bar merupakan singkatan dari barrister yang berarti Organisasi Advokat (OA). Jadi, multibar berarti banyak OA. Lawyer di sebagian Negara Eropa juga menerapkan Multibar.

Hendra mengusulkan, solusi paling baik untuk menyelesaikan konflik advokat adalah single bar murni dan semua organisasi pecahan Peradi bersatu kembali, baik menjadi Peradi atau organisasi baru.

Baca juga : One Way Di Tol Trans Jawa Semarang-Jakarta Resmi Ditutup, Ini Alasannya...

Selanjutnya kata dia, disepakati ketua organisasi advokat hanya boleh menjabat paling banyak dua kali. Hal ini akan meminimalisir perselisihan karena rebutan kue jabatan sehingga diharapkan konflik internal akan berkurang.

"Peradi didirikan oleh delapan organisasi pendiri. Mungkin bisa dipertimbangkan ketua organisasi advokat dijabat secara bergiliran seperti cara Malaysia memilih Raja mereka yang disebut Yang di-Pertuan Agong. Jabatan ini digilirkan setiap lima tahun di antara Sembilan Kesultanan Melayu," usul Hendra.

Baca juga : Was-was Hepatitis Akut, Ini Pencegahannya

Apabila single bar murni tidak bisa lanjut Hendra, maka cara terbaik agar sistem multibar saat ini dapat berjalan tanpa merugikan masyarakat dan calon advokat maupun advokat muda, adalah dengan menyerahkan penegakan Kode Etik Advokat Indonesia kepada badan peradilan.

"Sedangkan organisasi advokat lain cukup mengadakan Pendidikan khusus profesi advokat. Dan mengusulkan nama calon advokat untuk diambil sumpah kepada Mahkamah Agung," pungkas Hendra. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense