BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Pengurusan IMB, Geledah Kantor Summarecon

KPK Sita Uang Dan Dokumen

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Rabu, 8 Juni 2022 07:30 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc).

 Sebelumnya 
Haryadi diduga menerima 27.258 dolar Amerika dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto. Fulus ini imbalan atas terbitnya IMB apartemen Royal Kedhaton. Uang ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Haryadi diduga berulang kali menerima uang dalam pengurusan IMB. Minimal Rp 50 juta. KPK masih mengusut fulus yang telah diterima Haryadi.

Baca juga : KPK Temukan Uang Terkait Suap Eks Walkot Di Kantor Summarecon Agung

Sebelum terjaring OTT, Oon pernah dipanggil KPK dalam penyidikan kasus Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen. Namun, saat itu Oon mangkir.

Nama PT Summarecon Agung Tbk muncul dalam surat dakwaan Pepen. Perusahaan properti itu disebut memberi gratifikasi kepada Pepen mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga : Summarecon Kena Perkara Lagi Di KPK

Namun, PT Summarecon Agung membantah gratifikasi itu. Pemberian uang dianggap sebagai kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha.

Jaksa KPK bersikukuh uang yang diberikan PT Summarecon Agung kepada Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya milik Pepen dan keluarganya merupakan gratifikasi.

Baca juga : Summarecon Agung Bisa Jadi Tersangka Korporasi, Kalau...

Lantaran tersebut tidak pernah dilaporkan Pepen dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana peraturan Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku wali kota Bekasi,” jaksa membacakan dakwaan perkara Pepen. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense