Dark/Light Mode

Kasus Suap Ade Yasin

Geledah Rumah 2 Tersangka Di Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Elektronik

Sabtu, 30 April 2022 13:24 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di dua rumah, di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/4).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka.

Baca juga : Kasus Ade Yasin, KPK Geledah 2 Rumah Di Bandung

"Pada tempat kediaman tersebut ditemukan dan diamankan, di antaranya berupa bukti elektronik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (30/4).

Dua rumah yang digeledah adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Namun, Ali tak mengungkapkan, siapa saja kedua tersangka tersebut.

Baca juga : Geledah Rumah Dinas Ade Yasin, KPK Amankan Dokumen Dan Uang Asing

"Berikutnya bukti-bukti ini akan dianalisa lebih lanjut dan disita sebagai barang bukti eletronik yang isinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka," tandas jubir berlatarbelakang jaksa itu.

Sebelumnya, pada Kamis (28/4), tim penyidik menggeledah beberapa tempat di Bogor. Lokasi-lokasi yang digeledah adalah pendopo atau rumah dinas Bupati Kabupaten Bogor, kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, kantor BPKAD Pemkab Bogor, dan rumah yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Baca juga : KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Pemkab Bogor

Dari lokasi-lokasi tersebut, tim komisi antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berbagai dokumen keuangan serta uang dalam pecahan mata uang asing. 

Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.