Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penyerobotan Tanah Milik Pertamina
Geledah Di Cianjur, Kejati DKI Kumpulkan KK Hingga Ijazah
Minggu, 24 April 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejumlah tempat di Cianjur, Jawa Barat. Tindakan ini untuk mengumpulkan bukti kasus mafia tanah yang merugikan PT Pertamina.
ANGGOTA Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejati DKI mengumpulkan KTP, Kartu Keluarga (KK) hingga ijazah dari pihak yang diduga terlibat praktik mafia tanah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan sepanjang Jumat (22/4) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1035/M.1.5/ Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022.
Baca juga : Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli Tak Dilanjutkan Ke Sidang Etik
Satgassus juga mengantongi Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1034/M.1.5/ Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022, dan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 8/ Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 14 April 2022.
”Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI telah melakukan tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan secara serentak,” kata Ashari.
Sasaran penggeledahan alamat tempat tinggal Ali Sophan (ALS) di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Cilaku, Cianjur. Kemudian alamat Solihin (S) di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Bojongpicung, Cianjur.
Baca juga : Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti
Terakhir alamat Ayi Solihah (AYS) di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Ciranjang, Cianjur.
Ketiga orang tersebut mengklaim sebagai ahli waris almarhum RS Hadi Sopandi, pemilik lahan di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Lahan itu sebenarnya milik Pertamina.
“Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan surat-surat tertentu yang ada keterkaitannya dengan identitas ahli waris,” kata Ashari.
Baca juga : Mentan Dorong Industri Pertanian Pakai Alsintan TKDN Tinggi
“Ya, surat keterangan yang menunjukkan identitas pribadi itu disita untuk dikembangkan di tahap penyidikan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, penyidik Kejati DKI juga Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Ayi. Lalu telepon seluler dan komputer.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya