Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Dalam perkara ini, komisi antirasuah telah mencegah tiga orang ke luar negeri.
"Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/5).
Berita Terkait : KPK Tengah Sidik Kasus Suap Perizinan Di Ambon
Dia mengungkapkan, pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
KPK sendiri masih belum mau mengungkapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Begitu pun, dengan konstruksi perkara ini.
Berita Terkait : Kasus Suap Bupati PPU, KPK Panggil Lagi Andi Arief
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," elak Ali.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya