Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Terlibat Suap Pengurusan IMB

Summarecon Kena Perkara Lagi Di KPK

Sabtu, 4 Juni 2022 07:30 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Haryadi Suyuti ditahan setelah sebelumnya terjaring Kegiatan Tangkap Tangan (KTT) di Yogya pada Kamis, 2 Juni 2022 terkait dugaan suap pengurusan perizinan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditahan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Haryadi Suyuti ditahan setelah sebelumnya terjaring Kegiatan Tangkap Tangan (KTT) di Yogya pada Kamis, 2 Juni 2022 terkait dugaan suap pengurusan perizinan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Summarecon Agung Tbk kembali bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini diduga memberikan suap dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.

Sebelumnya, perusahaan properti ini ketahuan memberikan gratifikasi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Kasus suap pengurusan IMB di Kota Gudeg dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.

Baca juga : Airlangga: Tak Ada Yang Bisa Menakuti-nakuti Partai Di KIB

Summarecon diketahui hendak membangun apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Untuk memperoleh IMB, Vice President Real Estate Summarecon, Oon Nusihono diduga menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti). Antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Proses pengajuan IMB lewat anak usaha Summarecon, yakni PT Jaya Orient Property (JOP) pada tahun 2019. Oon memerintahkan Direktur Utama PT JOP, Dandan Jaya mengajukan IMB pembangunan apartemen di wilayah cagar budaya.

Baca juga : Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK

Untuk memuluskan pengajuan permohonan, Oon dan Dandan Jaya mendekati Haryadi. Haryadi kemudian memerintahkan Hari Setyowacono (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR) agar segera menerbitkan IMB.

Padahal, hasil kajian Dinas PUPR, masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Termasuk ketidaksesuaian dasar aturan bangunan.

“Khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan,” kata Alex.

Baca juga : Dubes Heri Akhmadi Ajak Pengurus NU Silaturahmi Di Negeri Sakura

Haryadi yang mengetahui ada kendala ini kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal. Dengan adanya “katabelece” ini IMB dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap. Uang itu diserahkan melalui Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.