BREAKING NEWS
 

Eks Bupati Buru Selatan Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi Rp 23,6 Miliar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 Juni 2022 22:45 WIB
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa didakwa telah menerima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Tagop menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 23,6 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Tagop disebut menerima suap sebesar Rp 400 juta bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. Uang itu berasal dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 400 juta dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong," demikian dikutip dari surat dakwaan Tagop, yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6).

Baca juga : KPK Ngotot Gunakan Pasal Pencucian Uang

Suap itu diberikan agar Tagop memenangkan perusahaan Ivana dan Liem dalam lelang proyek di Kabupaten Buru Selatan.

"Terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015," beber jaksa.

Selain suap, Tagop juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23.279.750.000 (Rp 23,2 miliar) yang diduga terkait sejumlah proyek di Buru Selatan. Tagop didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Johny Rynhard Kasman.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 yang berhubungan dengan jabatannya," ungkap jaksa.

Adsense

Baca juga : Sebentar Lagi Disidang, Eks Bupati Buru Selatan Dipindahin Ke Rutan Klas II Ambon

Jaksa menyebut uang gratifikasi sebesar Rp 23,2 miliar yang diterima Tagop Sudarsono Soulisa berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kontraktor di Kabupaten Buru Selatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 9,18 miliar diterima langsung oleh Tagop. Rinciannya, dari Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan, Ibrahim Banda sebesar Rp 2,8 miliar, yang secara bertahap sejak 2012 hingga 2021.

Kemudian, Tagop menerima uang sejumlah Rp 3,8 miliar dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan.

Uang itu berasal dari 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan kisaran jumlah Rp 5 juta sampai Rp 10 juta setiap tahunnya, sejak 2011 hingga 2021. Juga, dari enam camat sejumlah Rp 2,5 juta.

Baca juga : Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M

Selanjutnya, Tagop juga disebut menerima uang secara langsung dari para kontraktor yakni, Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana, Benny Tanihattu Rp1,98 miliar, Direktur Utama PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui Rp 400 juta, dan Komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Venska Yauwalata Rp 50 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense