Dark/Light Mode

Bupati Banjarnegara Lolos Kasus Gratifikasi

KPK Ngotot Gunakan Pasal Pencucian Uang

Sabtu, 11 Juni 2022 07:30 WIB
Terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (layar kiri, kanan) menjalani sidang secara daring kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Majelis Hakim memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider kurungan selama enam bulan karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA FOTO/R Rekotomo/YU).
Terdakwa mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (layar kiri, kanan) menjalani sidang secara daring kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Majelis Hakim memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider kurungan selama enam bulan karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA FOTO/R Rekotomo/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot menjerat Budhi Sarwono dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, hakim memutus Bupati Banjarnegara itu tidak terbukti menerima gratifikasi.

Selang sehari setelah sidang pembacaan putusan perkara Budhi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, KPK tancap gas memeriksa saksi-saksi kasus TPPU.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan dugaan (TPPU) tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca juga : Bupati Bintan Minta 20 Kades Yang Baru Dilantik Jadi Pelayan Rakyat

Saksi yang dipanggil yakni Ugo Widianto (pemilik CV Dewata Teknik), Nurul Ahmad (Direktur CV Sumber Rejeki Putera) dan Imam Nafan (Direktur CV Bengawan). Ketiganya diperiksa penyidik KPK di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Hadi Suwarno dan Susi Widiyanti, staf Bumi Redjo Group. Kelompok usaha ini milik keluarga Budhi. Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Markas Korps Brigade Mobil (Brimob) Purwokerto, Jawa Tengah.

Namun Ali menegaskan setiap saksi yang dipanggil tentunya memiliki informasi yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka. “Nanti infonya kami update,” ujarnya.

Baca juga : Buka Rakernas Forsesdasi, Sekjen Kemendagri Tekankan ASN Laksanakan Tugas Pelayanan

Sebelumnya diberitakan, Budhi Sarwono lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp 26 miliar dalam kasus suap dan gra­tifikasi terkait proyek yang melibatkan perusahaannya.

Budhi Sarwono hanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Ketua majelis hakim Rochmad menyatakan, Budhi terbukti mengatur proyek dan mengikutsertakan perusahaannya dalam lelang sesuai dakwaan pertama. Namun, Budhi dianggap tidak terbukti menerima gratifikasi seperti yang diungkap jaksa dalam dakwaan kedua.

Baca juga : Mentan SYL Koordinasi Pengendalian Dan Pencegahan PMK Di Lampung

Dalam kasus ini, Budhi didakwa bersama-sama orang kepercayaannya Kedy Afandi —yang divonis serupa dengan Budhi. Keduanya, didakwa melakukan dua perbuatan korupsi.

Pertama, terkait proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-Perubahan 2017 serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD 2018.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.