Dark/Light Mode

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M

Rabu, 8 Juni 2022 22:20 WIB
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara.

Suap tersebut diterima Abdul Gafur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6).

Baca juga : Eks Pejabat Didakwa Perkaya PT Waskita Karya Rp 26,6 Miliar

Jaksa memaparkan, uang senilai Rp 1,8 miliar diterima Abdul Gafur Mas'ud dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Selain itu, Abdul Gafur melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro juga menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR.

Baca juga : Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10,4 M

Serta uang sebesar Rp 3,1 miliar diterima Abdul Gafur melalui Plt Sekda Pemkab PPU, Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Abdul Gafur Mas’ud, disebut telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro, agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Kemudian, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini.

Baca juga : Rusak Alat Kontrasepsi Pasangan, Wanita Divonis Lakukan Kekerasan Seksual

"Terdakwa juga memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," papar jaksa.

Uang suap itu kemudian ditampung di rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis untuk biaya operasional Abdul Gafur selaku Bupati PPU dan Ketua DPC Partai Demokrat.

Salah satunya, untuk kebutuhan operasional Musda Demokrat Kalimantan Timur, di mana Abdul Gafur turut mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.