Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sebentar Lagi Disidang, Eks Bupati Buru Selatan Dipindahin Ke Rutan Klas II Ambon

Rabu, 8 Juni 2022 22:55 WIB
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa saat dipindahkan ke Rutan Klas II Ambon. (Foto: Humas KPK)
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa saat dipindahkan ke Rutan Klas II Ambon. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memindahkan tempat penahanan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman.

Tagop ditahan di Rutan Klas IIA Ambon. Sementara Johny Rynhard Kasman ditahan di Rutan Polda Ambon. Pemindahan ini dilakukan lantaran Tagop dan Johny akan segera disidang dalam perkara dugaan dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Ambon. 

"Pemindahan tempat penahanan tersebut dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/6).

Baca juga : Rame, Seram Bagian Barat Dipimpin Kepala BIN Daerah

Dalam proses pemindahan ini, keduanya dikawal ketat oleh Tim Pengawal Tahanan KPK dengan didampingi pengawalan anggota kepolisian. "Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera akan dilakukan oleh Tim Jaksa KPK," tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman dari pihak swasta. Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.

Baca juga : Ten Hag Sesumbar Angkut Setan Merah Ke Liga Champions

Atensi dan intervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.