BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Tulungagung, KPK Periksa Syahri Mulyo Dkk

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 Juni 2022 18:35 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga terpidana kasus suap Tulungagung. Ketiganya adalah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, mantan Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Ketiganya, digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur No. 9, Bago, Tulungagung, Provinsi Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/6).

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah menyidik pengembangan kasus suap di Tulungagung. Saat ini, komisi antirasuah sedang melakukan pengumpulan alat bukti. "Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Tulungagung

Namun, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.

"Nantinya, saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ucapnya, mengingatkan kebijakan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs.

Adsense

Ditambahkan Ali, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan.

"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," tandas Ali.

Baca juga : Kasus Suap Dana PEN Daerah, KPK Tahan Adik Bupati Muna

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus tersebut.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.

Supriyono sendiri divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan. Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.

Kemudian, KPK juga menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.

Baca juga : KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung

Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung. Penyidikan kasus ini masih berjalan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense