Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Landai 6 Bulan, PPKM Mau Dihentikan

Jumat, 3 Juni 2022 07:40 WIB
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting. (Foto: Dok. BNPB)
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting. (Foto: Dok. BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap berlanjut selama kondisi masih pandemi. Kebijakan tersebut dihentikan jika Covid-19 sudah beralih status menjadi endemi.

Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting menuturkan, pelonggaran protokol kesehatan (prokes) atau relaksasi yang berjalan saat ini diambil dengan pertimbangan matang dari berbagai indikator.

Baca juga : Tjahjo: Mau Gaji Gede, Bisnis Aja

“Kami masih tetap monitor perkembangan kasus Covid-19 secara bertahap. Tapi bukan tidak mungkin kasus Covid-19 bisa melonjak lagi,” tutur Alex, sapaan akrabnya, dalam diskusi, kemarin.

Dia menerangkan, butuh proses yang tidak instan bagi Indonesia untuk bisa keluar dari pandemi. Jika negara ini ingin mencabut status pandemi, maka kasus Covid-19 harus landai.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Dana Insentif Tabanan, KPK Garap Sri Mulyani

Untuk itu, dibutuhkan waktu enam bulan berturut-turut tanpa ada lonjakan atau peningkatan kasus baru yang siginifikan. Selain itu, angka reproduksi (reproduction rate/Rt) kasus Covid-19 tingkat nasional juga harus di bawah 1.

Artinya, jika kasus tetap landai dari Mei hingga November, maka pada Desember PPKM bisa dihapus pemerintah. “Tapi tetap dengan catatan selama enam bulan itu kasus terkendali,” ingatnya lagi.

Baca juga : Kasus Penculikan Disertai Pencabulan Anak, Puan Minta Pelaku Dijerat Pakai UU TPKS

Alex menjelaskan, waktu enam bulan adalah arahan The International Health Regulations (IHR) 2005 yang ditetapkan World Health Organization (WHO). WHO juga yang nanti berhak mencabut status pandemi di seluruh dunia.

“Maka kita harus bersama mengusahakan agar pandemi bisa terkendali, karena status pandemi kita dalam pengawasan WHO,” imbau Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.