Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Pengurusan IMB, Geledah Kantor Summarecon
KPK Sita Uang Dan Dokumen
Rabu, 8 Juni 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai, saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik masih menghitung uang yang disita. Diduga uang terkait perkara suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Ali juga belum bisa menyampaikan dari ruangan siapa uang itu disita. “Bukti-bukti tersebut akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” ujar Ali Fikri.
Baca juga : KPK Temukan Uang Terkait Suap Eks Walkot Di Kantor Summarecon Agung
Selain menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, penyidik KPK bergerak ke Yogyakarta untuk mencari bukti tambahan.
Ada beberapa lokasi yang disambangi petugas. Termasuk ruangan Wali Kota Yogyakarta. Penggeledahan di ruang kerja wali kota dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Selama penggeledahan, seluruh menuju akses menuju ruang ini ditutup.
Setelah berlangsung hampir tiga jam, penggeledahan pindah ke salah satu ruangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta. Akses ke ruang ini juga ditutup.
Baca juga : Summarecon Kena Perkara Lagi Di KPK
Ada beberapa petugas yang terlihat menggenakan rompi KPK. Pegawai Dinas Penanaman Modal dan PTSP diperkenan beraktifitas normal ketika penggeledahan berlangsung.
Ali belum bisa menyampaikan apa saja yang ditemukan petugas. Hingga tadi malam penggeledahan masih berlangsung.
“Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel,” kata Ali.
Baca juga : Summarecon Agung Bisa Jadi Tersangka Korporasi, Kalau...
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, juga ditetapkan tersangka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya