Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Izin Apartemen

KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung

Kamis, 23 Juni 2022 13:29 WIB
Mantan Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT Summarecon Agung (SMRA) Tbk terkait kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

Mereka adalah General Manajer Perencanaan, Bryan Tony dan Manajer Perizinan, Dwi Putranto Wahyuning. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/6)

. KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk tersangka Haryadi Suyuti. Mereka ialah, dua pejabat bidang perencanaan PT Summarecon Agung, yakni Raditya Satya Putra dan Triatmojo.

Baca juga : KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung

Kemudian, Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta, Danang Yulisaksono dan Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Yogyakarta, Aris Eko Nugroho.

KPK sebelumnya menyatakan membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. 

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu, termasuk korporasi maka akan kami tindak lanjuti," tegas Ali. 

KPK menduga, PT Summarecon Agung menyiapkan dana khusus dari untuk menyuap Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan tersebut.

Baca juga : Dongkrak User, Smartfren Gandeng Vidio Dalam Layanan Streaming

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono pada Selasa (21/6) kemarin.

Dalam kasus ini, Presiden Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara sebagai penerima, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Oon Nusihono melalui Dandan Jaya selaku Direktur PT Java Orient Property disebut mengajukan permohonan IMB pada 2019.

Baca juga : KPK Sita Uang Dan Dokumen

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, mereka diduga melakukan pendekatan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti. Haryadi menyepakati akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan.

Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung. Oon memberikan uang sebesar Rp 50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung.

Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022. Oon pun menyerahkan uang sejumlah 27.258 ribu dolar AS atau sekitar Rp 404 juta kepada Haryadi Suyuti.

Uang itu dikemas di dalam tas goodie bag melalui Triyanto. Sebagian uang itu dibagi untuk Nurwidhihartana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.