BREAKING NEWS
 

KPK Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Yang Diduga Kabur Ke Papua Nugini

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 16 Juli 2022 12:50 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan masyarakat untuk menangkap atau menyampaikan informasi mengenai keberadaan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini.

"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.

Baca juga : Dijemput Paksa KPK, Bupati Mamberamo Tengah Kabur Duluan, Diduga Ke Papua Nugini

BRicky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah. Ali menyebut tim penyidik melakukan upaya jemput paksa lantaran Richard kembali mangkir untuk kedua kalinya saat dipanggil pada pada Kamis (14/7) lalu.

"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," bebernya.

Atas dasar itu, KPK berupaya menjemput paksa tersangka di wilayah Papua. Namun, tidak menemukan keberadaan Richard.

Baca juga : Alsintan Bantu Petani Karangasem Tingkatkan Produktivitas Pertanian

"Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," tegasnya.

Adsense

Ali menekankan, KPK dapat menangkap dan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif. Dengan demikian, masyarakat dapat menangkap atau memberikan informasi kepada KPK atau aparat berwenang.

"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi azas keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka," tutur Ali.

Baca juga : KSP Minta Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Cegah Stunting

KPK mempersilakan Ricky Ham Pagawak atau tersangka lainnya untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan.

"Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," ancam Ali. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense