Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

OJK Diminta Periksa Bank Penyalur Kredit Tanpa Agunan Buat Perusahaan Batu Bara

Senin, 6 Juni 2022 22:25 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terhadap bank yang diduga memberikan pinjaman tanpa agunan di Sumatera Selatan.

Permintaan itu disampaikan Faisal menyusul dugaan adanya bank yang menyalurkan kredit hingga triliunan rupiah kepada perusahaan batu bara tanpa ada agunan.

"OJK sebagai otoritas keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk dalam perbankan harus menginvestigasi dan memastikan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Faisal, Senin (6/6). 

Baca juga : KPK Minta Pemkab Bima Dan Pemkot Bima Serius Tuntaskan Permasalahan Aset P3D

Ia menegaskan, ketika ingin menyalurkan kredit kepada debitur, bank perlu melakukan assessment yang cukup prudent. Sebab, pada dasarnya perbankan menyimpan dana masyarakat yang harus dikelola secara profesional.

Selain itu penyaluran kredit oleh bank jangan sampai ada conflict of interest yang bisa berdampak terhadap finansial bank itu sendiri, ketika kredit bermasalah.

"Nah ini kan berdampaknya nanti juga kepada cashflow keuangan yang menyimpan dana publik gitu. Jadi itu yang memang perlu diinvestigasi," tuturnya.

Baca juga : TC Ke Batam, Persib Bakal Uji Coba Lawan Klub Asal Singapura

Sementara Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan, apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan prinsip collateral (agunan).

Menurut anggota Komisi XI DPR RI ini, agunan sangat penting sebagai penyelesaian masalah jika debitur melakukan wanprestasi.

Sehingga, bila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan Perbankan, OJK maupun aturan lainnya. Jika kredit macet, maka perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya permasalahannya.

Baca juga : ​​Bank DKI Teken MoU dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

"Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint," kata Anis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.