Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dipanggil KPK, Bupati Mamberamo Tengah Mangkir

Selasa, 28 Juni 2022 12:46 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Senin (27/6) kemarin.

Nerdasarkan informasi yang diterima wartawan, panggilan ditujukan kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Baca juga : Dihadiri Bupati Tangerang, Puncak Gebyar Milad Ke-15 YBIC Makin Semarak

"Benar, tim penyidik, (27/6) telah mengagendakan pemanggilan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi suap di di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/6).

Namun, menurut jubir berlatarbelakang jaksa itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah tersebut menyampaikan kepada tim penyidik tidak bisa menghadiri pemanggilan.

Baca juga : Rakor Di Kaltim, KPK Soroti Proyek Infrastruktur Yang Mangkrak

"Yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada tim penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Memberamo Tengah," ungkapnya. 

Ali memastikan, penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang. Ia meminta Ricky bersikap kooperatif. "Kami segera akan jadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," beber Ali.

Baca juga : Bupati Muna Rusman Emba Penuhi Panggilan KPK

Ali menyampaikan, penyidikan perkara di Mamberano Tengah masih terus dilakukan. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, baik dari pihak Pemkab Mamberamo Tengah maupun swasta.

"Namun demikian kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.