BREAKING NEWS
 

KPK Isyaratkan Direktur Anak Usaha Summarecon Agung Sudah Berstatus Tersangka

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 21 Juli 2022 19:23 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta.

Baca juga : KPK Dalami Pencairan Uang Summarecon Agung Buat Suap Eks Walkot Yogyakarta

Sebagai pemberi Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushino. Selaku penerima adalah Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

Baca juga : Dikaitkan Dengan ACT, Bukalapak Tegaskan Kerja Sama Sudah Berakhir 2019

Haryadi diduga menerima suap terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton yang digarap oleh PT Java Orient Property (JOP) anak usaha dari PT Summarecon Agung. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense