Dark/Light Mode

Nggak Cuma Ngasih Duit

Summarecon Agung Juga Kasih Fasilitas Khusus Buat Eks Walkot Yogyakarta

Rabu, 22 Juni 2022 12:12 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain memberikan uang suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, PT Summarecon Agung Tbk juga diduga memberikan fasilitas khusus.

Hal itu didalami tim penyidik komisi antirasuah saat memeriksa enam saksi pada Selasa (21/6). Keenamnya adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lidya Suciono, dan Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra.

Lalu,dua staf finance PT Summarecon, Christy Surjadi dan Valentina Aprilia, serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.

"Didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/6).

Sayangnya, jubir berlatarbelakang jaksa itu tak merinci, fasilitas apa saja yang didapatkan Haryadi dari perusahaan berkode emiten SMRA ini.

Baca juga : KPK Duga Summarecon Agung Siapin Dana Khusus Buat Suap Pejabat Pemkot Yogyakarta

Sebelumnya, Ali mengungkapkan, PT Summarecon Agung Tbk menyiapkan dana khusus untuk menyuap para pejabat Pemkot Yogyakarta. "Diduga ada peruntukkan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," tuturnya.

Karena itu, tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung, yang dikonfirmasi kepada keenam saksi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

Baca juga : KPK Cecar Direksi Summarecon Agung Soal Aliran Duit Buat Mulusin Perizinan

PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Haryadi menyuruh anak buahnya, yakni Kadis PUPR saat itu, untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Baca juga : Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK

Meski mengetahui ada kendala tersebut, Haryadi langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon.

Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS atau setara Rp 404 juta, yang dikemas dalam goodie bag.

Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.