Sebelumnya
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Karyoto bersama tim penyidik KPK memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Dalam persidangan ini, Mardani H Maming menggugat penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saya sebagai penanggung jawab Kedeputian Penindakan wajar-wajar saja, sah-sah saja saya melihat kondisi sidang praperadilan. Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya ingin memantau seperti apa,” kata Karyoto saat ditanya wartawan soal kehadirannya di PN Jaksel.
Baca juga : Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan KPK
Selain alasan formal, Karyoto juga ingin memastikan tak ada intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut. Namun Karyoto enggan merinci intervensi yang dimaksud.
”Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu, karena kalau kami menuduh orang ini, itu, kami jadi fitnah,” jelasnya.
KPK menganggap informasi tersebut sebagai langkah antisipatif agar proses praperadilan berjalan profesional dan independen.
Baca juga : Gandeng USAID, Kementerian ESDM Dorong Peran Perempuan Dukung Transisi Energi
”Kami anggap sebagai langkah-langkah antisipatif karena kami ingin semua kantor-kantor yang punya muruah yang harus dijunjung tinggi, ya harus kami berikan langkah-langkah antisipatif,” katanya.
Berdasarkan sumber yang beredar, intervensi yang dimaksud Karyoto terkait adanya komunikasi Mardani H Maming dengan salah satu pejabat di Mahkamah Agung (MA). Namun pihak PN Jaksel belum bisa memberikan titik terang. Alasannya, masih harus mempelajari kasus MHM tersebut.
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebut kehadiran Deputi Penindakan KPK, Karyoto bersama tim penyidik KPK dengan mengenakan rompi KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, sangat istimewa.
Baca juga : Kirim Surat Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasan KPK
"Kita tidak usah tafsirkan macam-macam, apalagi kalau sampai ada tuduhan upaya intervensi peradilan dll. Kami tidak yakin KPK sampai lakukan hal seperti itu. Semoga ini sebagai bentuk kepedulian saja. Kami berharap hakim tetap obyektif dan independen," tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.