RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menerima uang sebesar Rp 104,3 miliar dari pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) Henry Soetio.
Namun, dalam perkara ini, hanya Mardani Maming yang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana dengan Henry, si penyuapnya?
"Pemberinya Henry Soetio itu sudah meninggal. Jadi pemberinya sudah meninggal," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7) malam.
Baca juga : Pakai Rompi Oranye Dan Tangan Terborgol, Mardani Maming Resmi Ditahan KPK
Karena sudah meninggal dunia, Henry bebas dari proses hukum. Meski hanya Mardani Maming yang dijadikan tersangka, komisi antirasuah pede alias percaya diri bisa membuktikan tindak pidana suap yang dilakukan Bendahara PBNU tersebut.
KPK mengklaim mempunyai banyak bukti dalam menangani kasus tersebut.
"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," bebernya.
Baca juga : Wamenag Jelaskan Langkah Penyelamatan Harta Benda Wakaf
Dalam perkara ini Mardani Maming disangkakan menerima uang Rp 104,3 miliar dari Henry selama kurun waktu 2011-2014.
Uang itu, disebut untuk mempercepat proses peralihan izin usaha pertambangan PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara milik Henry.
Peralihan itu disebut melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Beleid itu menyebut, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Baca juga : Menang Lawan Mardani Maming, KPK Tancap Gas Selesaikan Penyidikan
KPK juga menyebut Mardani Maming meminta Henry untuk mengurus izin pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pertambangan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang juga milik Mardani Maming.
Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.