Dark/Light Mode

Suap Izin Royal Kedhaton Jadi Pintu Masuk KPK Usut Proyek Lain Summarecon Agung

Jumat, 22 Juli 2022 21:32 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidikan kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih lanjut dugaan praktik rasuah PT Summarecon Agung Tbk, di sejumlah proyek.

Komisi antirasuah berjanji bakal mengusut dugaan suap pada sejumlah proyek yang digarap Summarecon Agung, seperti di Bekasi, Bogor, dan Bali.

"Kita (KPK) tidak akan berhenti disini," tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Tak menutup kemungkinan, komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini  mengembangkan perkara suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta ke sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu. Kini, KPK sedang menguatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada dugaan suap lain.

"Kecuali nanti ada pihak-pihak lain atau memang ditracer dari aliran dana dan lain-lain ada yang terungkap," ucap Karyoto.

Baca juga : KPK Tahan Dirut Anak Usaha PT Summarecon Agung

Disebut-sebut Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nushino yang telah dijerat dalam kasus ini berperan besar melakoni praktik suap.

Oon dikabarkan piawai dalam meloby penyelenggara negara agar proyek SMRA terrealisasi. Nama Oon Nushihono juga muncul dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

Namanya muncul lantaran menjadi salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pepen pada 11 April 2022 lalu.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rahmat Effendi, PT Summarecon Agung Tbk juga disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 1 miliar kepada Pepen.

Diduga gratifikasi berupa uang dari Summarecon itu diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.

Baca juga : Bidik Pidana Korporasi, KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Summarecon

Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021.

Karyoto tak menampik dugaan tersebut. Dia memastikan, tim penyidik bakal mendalami hal tersebut.

"Memang ini perlu didalami karena kita tahu bahwa peristiwa pidananya yang terjadi adalah suap. Suap ini kalau tidak ada tertangkap tangan atau tidak ada sesuatu yang menyangkut aliran dana yang bisa di-tracing ya kita anggap tidak bisa ditemukan. Karena baik pemberi maupun penerima sama-sama diam. Kecuali nanti ada beberapa saksi ditempat 1, tempat 2 tidak ada bukti, di tempat lain ada bukti, bisa dilakukan pengembangan," terang mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini. 

Pengembangan, kata Karyoto, juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi. Terlebih jika unsur dan bukti menguatkan jika korporasi terlibat suatu tindak pidana, termasuk suap.

"Nanti kita lihat apakah dikatakan kalau dia sebagai petugas di situ, apakah memang korporasinya ini bertindak, tentunya akan jadi bahan diskusi" tandas Karyoto.

Baca juga : KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung

Diketahui, KPK baru mengumumkan status tersangka Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika. Tak hanya merilis status tersangka, penyidik juga langsung menjebloskan direktur anak usaha PT Summarecon Agung (SMRA) itu ke jeruji besi. 

Dadan ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitanya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, Jumat (22/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.