Dark/Light Mode

Bantah Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Polri: Statusnya Masih Saksi...

Minggu, 24 Juli 2022 21:24 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Ist)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi membantah telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Bharada E, masih menjadi saksi dalam kasus ini.

"Nggak benar, statusnya masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7).

Baca juga : Polisi Klarifikasi Soal CCTV Yang Kini Dikantongi Penyidik

Dia juga membantah kabar yang menyebutkan, Bharada E sudah ditahan. Dedi menyatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, prarekonstruksi telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7) malam. Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP) pada keesokan harinya, Sabtu (23/7).

Baca juga : KIP: Polri Harus Terus Update Perkembangan Kepada Masyarakat

Sebelumnya polisi menyebut, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Versi polisi, baku tembak terjadi setelah Brigadir J kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo. Namun, versi keluarga, Brigadir J tewas akibat penyiksaan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.