BREAKING NEWS
 

Catatan Fikrul Hanif Sufyan

Kisah Di Balik Di-Digoel-kannya Mochtar Lutfi

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Senin, 1 Agustus 2022 10:30 WIB
Fikrul Hanif Sufyan, Penulis, Pemerhati dan Pengajar Sejarah

 Sebelumnya 
Beberapa bulan kemudian, kembali Mochtar pada Maret 1933 menunjukkan taringnya. Ia menulis sebuah buku pelajaran dalam bahasa Arab berjudul 'Ilmu an-Nafs' –untuk kepentingan sekolah menengah dan sekolah pembibitan perempuan. Dalam buku itu, ia menegaskan penolakan gagasan sekolah agama 'nasional' –yang didominasi asing.

Dari dua rangkaian peristiwa itu, Mochtar mulai dilarang bepergian keluar kota oleh pemerintah Kolonial Belanda. Pada 9 Juli 1933, dalam rapat umum PERMI yang diadakan di Fort de Kock, di hadapan 600 orang hadirin, Mochtar menyampaikan pidato sebagai tanggapan atas larangan perjalanannya ke Tapanoeli. Ia menuding keras sikap pemerintah Kolonial Belanda itu sebagai klimaks ketakutan terhadap bendera PERMI (Deli Courant, 19 Maret 1934).

Baca juga : Catat! Ini 4 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Pj Gubernur

Di akhir orasinya, Mochtar menegaskan, bahwa PERMI akan membuat “Indonesia” menjadi Republik Indonesia –yang dipimpin seorang presiden. Penegasan Mochtar di bagian akhir orasinya, beberapa orang dari Politieke Inlichtingen Dienst (PID) segera menangkapnya. Mereka menuding bahwa tindakan politiknya telah diarahkan pada serangan terhadap ketertiban umum, tetapi juga pada subversi, penyerangan, dan akhirnya penggulingan pemerintah Kolonial Belanda. Mochtar pun segera dipenjarakan di Fort de Kock.

PID menangkap Mochtar, berdasar orasi pedasnya di openbaar vereeniging PERMI dan artikel-artikelnya. PID berkesimpulan, teladan dan pengaruhnya di PERMI, menjadi sugesti untuk orang Minang melawan pemerintah. Sehingga, jika tindakan tidak diambil, Mochtar merupakan bahaya yang terus-menerus untuk rust en orde.

Baca juga : Perhatikan 8 Hal Ini, Supaya Arus Balik Dari Sumatera Ke Jabodetabek Lancar

Mochtar Lutfi yang berusia 37 tahun, bersama Iljas Jacob (32 tahun), Djalaloeddin Thaib (37 tahun), Sabilal Rasad (27 tahun, aktif di PSII), dan Oedin Rahmani (35 tahun,PSII) dikenai pasal 37 Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Mereka resmi ditahan pada 11 Juni 1933 di penjara negara di Padang, dan segera diinternir ke Boven Digoel (Algemeen handelsblad, 2 Januari 1935).

Sebelum meninggalkan pelabuhan Belawan, Mochtar Lutfi meneriakan di atas geladak kapal, “Agama hanya disukai pemerintah jika dapat berfungsi untuk memabukkan massa. Sebaliknya, jika ia membawa massa untuk melawan kelas penguasa, mereka disingkirkan dari masyarakat dan jika mungkin dibunuh. Itu bukan hal baru.” (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense