Dark/Light Mode

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Akhirnya Divonis Bebas

Senin, 4 November 2019 12:50 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, tengadahkan tangan. Bersyukur karena divonis bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (Foto: M Qori Haliana/RM)ĺ
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, tengadahkan tangan. Bersyukur karena divonis bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (Foto: M Qori Haliana/RM)ĺ

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B. Kotjo, kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Baca juga : Ketemu Managing Director IMF, Jokowi Bahas Ekonomi

Hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap, terkait proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Bahkan, eks Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Baca juga : Jadi Menteri PUPR Lagi, Basuki Ajak Pegawainya Wujudkan Visi-Misi Presiden

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP, dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Mendengar vonis itu, Sofyan yang mengenakan batik cokelat lengan panjang, tersenyum. Tangannya menengadah ke atas, seperti tengah mengucapkan syukur dan doa. Sementara pengunjung sidang, yang kebanyakan kerabatnya dan pegawai PLN, bertepuk tangan. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.