Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B. Kotjo, kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Baca juga : Ketemu Managing Director IMF, Jokowi Bahas Ekonomi
Hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap, terkait proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Bahkan, eks Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Baca juga : Jadi Menteri PUPR Lagi, Basuki Ajak Pegawainya Wujudkan Visi-Misi Presiden
Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP, dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Mendengar vonis itu, Sofyan yang mengenakan batik cokelat lengan panjang, tersenyum. Tangannya menengadah ke atas, seperti tengah mengucapkan syukur dan doa. Sementara pengunjung sidang, yang kebanyakan kerabatnya dan pegawai PLN, bertepuk tangan. OKT
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya