Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Catat! Ini 4 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Pj Gubernur
Kamis, 12 Mei 2022 21:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi melantik 5 penjabat (Pj) kepala daerah.
Mereka adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai penjabat gubernur Papua Barat, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.
Baca juga : Ini 5 Hal Seru Yang Dilakukan Anak Muda Saat Ramadan
Lalu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Baca juga : Thomas Doll Datang, Ini 10 Pemain Yang Cabut Dari Persija
Dalam sambutannya, Tito mengingatkan ada 4 hal yang tak dapat dilakukan Pj Gubernur mulai dari mutasi pegawai hingga membatalkan MoU pejabat sebelumnya.
Tito menyebut 4 hal itu bisa saja dilakukan, tapi harus izin Mendagri karena menyangkut kebijakan strategis. “Saya akan back up Bapak-bapak sepenuhnya sesuai aturan undang-undang," kata Tito dalam sambutan pelantikan.
Baca juga : Chandrika Chika, Yang Dikeroyok Putra Dan Rico Itu Gebetan?
Untuk diketahui, ketentuan soal 4 larangan itu diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan beberapa kewenangan Pj.
Adapun 4 poin yang tidak boleh dilakukan oleh Pj Gubernur adalah:
- Melakukan mutasi pegawai
- Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya