BREAKING NEWS
 

Terima Duit Miliaran Dari Sejumlah Kepala Daerah, Eks Pejabat Kemenkeu Ditersangkakan KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 12 Agustus 2022 18:32 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya sebagai tersangka kasus suap Dana Perimbangan Daerah APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Rifa diduga menerima miliaran rupiah untuk 'mengawal' proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) yang diajukan sejumlah kepala daerah.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

Baca juga : BI Ajak Kepala Daerah Gelar Operasi Pangan

Karyoto mengatakan, Rifa Surya bersama Mantan Pejabat Kemenkeu lainnya,Yaya Purnomo dijanjikan fee sebesar 2-10 persen dari DAK dan DID yang dicairkan oleh Kepala Daerah yang meminta proposalnya dikawal.

"Selanjutnya terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang isinya antara lain menyebutkan rincian daerah yang mendapatkan dana DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui RS dan Yaya Purnomo," ungkapny. 

Dia merinci, terdapat sejumlah pertemuan di Jakarta antara Bupati dan Wali Kota maupun perwakilannya dengan Rifa Surya dan Yaya Purnomo.

Adsense

Baca juga : Mendagri Apresiasi Kepala Daerah Atasi Masa Krisis

Karyoto juga meerinci sejumlah penerimaan Rifa Surya dan Yaya Purnomo. Pertama, Untuk Kabupaten Lampung Tengah, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 3,1 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.

Kemudian, untuk Kota Dumai, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan 35 ribu dolar AS dari Zulkifli selaku Wali Kota Dumai.

"Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp 400 juta dan 290 ribu dolar AS dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara," tutur eks Wakapolda DI Yogyakarta itu. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense