RM.id Rakyat Merdeka - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng menyerahkan diri usai disurati Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun itu sempat tidak diketahui keberadaannya.
"Kami mengetahuinya begini, kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapura,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta, Senin (15/8).
Baca juga : Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Koordinasi Dengan KPK
Surat pemanggilan tersebut kemudian diterima oleh Surya Darmadi. Dia kemudian memberikan respons atas pemanggilan oleh Kejagung tersebut.
"Tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri kepada kami," ungkapnya. Diakui Burhanuddin, dirinya tak tahu soal keberadaan pasti Surya Darmadi.
Baca juga : Diperiksa Intensif, Surya Darmadi Alias Apeng Akan Langsung Dijebloskan Ke Sel
Dia hanya menyebutkan, pada Sabtu (13/8) lalu, pihak pengacara Apeng melakukan koordinasi dengan Kejagung.
“Tetapi tidak tahu di mana tersangka itu berada. Tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura. Kemudian dua hari lalu ada koordinasi dari pengacaranya ada di negara-negara itu," tutur Burhanuddin.
Baca juga : Ini Klarifikasi Menpora Soal Angkat Trofi Kemenangan Timnas U-16
Surya Darmadi akhirnya tiba di Bandara Soekarno Hatta tadi siang dengan menggunakan pesawat China Airlines C1761 dari Taiwan. Dia kemudian dibawa Kejagung untuk diperiksa. Selanjutnya, Surya Darmadi bakal ditahan untuk 20 hari ke depan.
Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun di Kejagung. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.