Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mardani Maming Serahkan Diri Ke KPK!

Kamis, 28 Juli 2022 14:15 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming memenuhi janjinya untuk datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu tiba di markas komisi antirasuah pukul 14.00 WIB.

Maming yang mengenakan jaket lengan panjang biru, datang didampingi tim kuasa hukumnya. Kepada wartawan, Mardani Maming mengeluhkan langkah KPK yang memasukkan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Baca juga : Menang Lawan Mardani Maming, KPK Tancap Gas Selesaikan Penyidikan

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," keluh Mardani, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Ogah berbicara lebih banyak, Mardani Maming langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menunggu diperiksa penyidik.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Baca juga : BW Tuding KPK Tengah Show Of Force

Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, lantaran Mardani masuk DPO KPK berdasarkan surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas nama Mardani H Maming.

Hakim Hendra mengatakan, demi memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus buronan, maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena SEMA Nomor 1 tahun 2018 itu, maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata hakim Hendra. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.