BREAKING NEWS
 

KPK Sita Pom Bensin Milik PT Nindya Karya Dan Tuah Sejati

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 Agustus 2022 16:34 WIB
Pom bensin milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yang disita KPK. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini PT Nindya Karya KPK dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44,6 miliar. Sementara itu, PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense