BREAKING NEWS
 

Bacakan Pledoi, Eks Direktur Askrindo Minta Dibebaskan Hakim

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 25 Agustus 2022 22:22 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Kemudian Anton menyampaikan bahwa uang pengganti yang dibebankan kepadanya tidak adil karena dia tidak menikmati dan tidak menggunakannya.

Baca juga : Kuasa Hukum Eks Pejabat Askrindo Minta Jaksa Jerat Pihak Lain

Menurutnya, uang pengganti tersebut seharusnya menjadi beban tanggung jawab pimpinan PT AMU tahun 2019 sampai 2020. Karena menurutnya, pengeluaran uang operasional itu kewenangan direksi PT AMU. “Bukan kewenangan saya,” ungkapnya.

Baca juga : Giring Mana Suaranya

Kendati demikian Anton mengaku menyesal karena menerima uang operasional sebesar 538 ribu dolar Amerika dari Wahyu Wisambada. Namun Ia menegaskan bahwa uang itu telah dikembalikan seluruhnya.

Baca juga : KPK Bakal Panggil Lagi Presenter Brigita Manohara

“Saya sangat menyesali atas semua hal yang terjadi dan saya menyesali kekhilafan saya yang sempat menerima dana operasional PT AMU,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense