Sebelumnya
Sementara tim penasihat hukum Anton, Zecky Alatas mengatakan perhitungan uang pengganti Rp 91,6 miliar yang dibebankan jaksa kepada kliennya tidak rasional dan tidak masuk akal.
Apalagi, dia menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah diterima dan dinikmati kliennya. Sebab kliennya tidak memiliki kewenangan secara tugas dan fungsi pokok sebagai Direktur PT Askrindo dan Komisaris PT AMU.
Baca juga : Kuasa Hukum Eks Pejabat Askrindo Minta Jaksa Jerat Pihak Lain
“Bahkan tidak pernah mengetahui secara teknis cara penggunaanya dan penarikan dana tersebut seperti apa,” kata Zecky.
Ia mengatakan, uang pengganti itu seharusnya dibebankan kepada Wahyu Wisambada karena dia adalah direksi PT AMU periode 2019-2020.
Baca juga : Giring Mana Suaranya
“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam memberikan Tuntutan uang pengganti kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak pernah menikmati, menerima maupun meminta uang sebesar Rp 91.655.492.147,” tandas Zecky.
Atas seluruh materi yang disampaikan dalam pledoinya, Zecky memohon kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkannya.
Baca juga : KPK Bakal Panggil Lagi Presenter Brigita Manohara
Serta membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa atau menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah peristiwa pidana (ontslag van rechtsvervolging).
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum merehabilitasi nama baik Terdakwa. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan,” tutup Zecky. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.