Dark/Light Mode

2 Kali Tak Penuhi Panggilan JPU

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Minta Saksi Dipanggil Paksa

Rabu, 29 Juni 2022 19:27 WIB
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum terdakwa Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar mendesak pemanggilan paksa terhadap mantan Direktur Teknik PT Askrindo M Saifie Zein.

Desakan itu diminta karena yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tapi tidak hadir dalam sidang," ungkap penasihat hukum Anton, Zecky Alatas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6).

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo

Ia menerangkan, kehadiran Syaifie sangat dibutuhkan. Sebab, mantan Direktur Operasional Komersil PT Askrindo Dwi Agus Sumarsono mengaku pada tahun 2019 telah menerima dana biaya operasional PT Askrindo Mitra Utama senilai 175 ribu dolar AS.

Saifie Zein, juga disebur turut menerima uang untuk biaya operasional PT AMU sebesar 50 ribu dolar Amerika dan 32 ribu dolar Singapura. "Uang itu diserahkan Firman Berahima selaku mantan Direktur SDM PT Askrindo pada Mei 2019," ungkap Zecky.

Di sisi lain, Dwi Agus mengakui dana tersebut telah dikembalikan M Saifie Zein pada April 2021. Namun, pengembalian dilakukan setelah ada pemeriksaan Komite Audit PT Askrindo dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ditambah lagi adanya penyelidikan dari Kejagung," jelasnya.

Baca juga : Soal Omongan Menlu Lavrov Yang Bilang Hitler Berdarah Yahudi, Putin Akhirnya Minta Maaf

Zecky menganggap hal itu mencurigakan. Sebab, dana tersebut diterima pada tahun 2019 dan baru dikembalikan tahun 2021 saat perkara korupsi di PT Askrindo diselidiki Kejagung.

Sementara kliennya, Anton Siregar mengaku uang yang rencananya akan dikelolanya untuk kegiatan event olahraga, branding dan gathering PT Askrindo, telah dikembalikan pada November 2019.

"Tanda terima Pengembalian diperlihatkan penasehat hukum kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, karena dana biaya operasional tersebut tidak jadi dipergunakan untuk kegiatan bersama Mitra Usaha," jelasnya.

Baca juga : Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi Izin Gerai Alfamidi

Ia pun meminta jaksa untuk menyelidiki masalah pembatalan Divestasi PT AMU pada tahun 2016 dan pencairan asuransi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT KSE senilai Rp 180 miliar.

Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang, terungkap fakta bahwa ada dugaan pemberian asuransi SKBDN dari PT Askrindo kepada PT KSE yang bersifat fiktif dan disetujui Saifie Zein dan Dwi Agus Sumarsono.

“Majelis Hakim dalam persidangan telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pendalaman dan penyidikan kembali terhadap saksi Dwi Agus Sumarsono dan memanggil saksi M Saifie Zein untuk tetap dapat dihadirkan," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.