Dark/Light Mode

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 91 Miliar

Kuasa Hukum Eks Pejabat Askrindo Minta Jaksa Jerat Pihak Lain

Kamis, 18 Agustus 2022 21:58 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menilai tuntutan jaksa belum memenuhi rasa keadilan.

Zecky mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya meminta pihak lain yang turut menikmati uang korupsi komisi agen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 91.650.492.147 yang dibebankan kepada kliennya.

"Mereka menikmati terus bebannya diberikan kepada klien kami yang harus mengembalikan, nggak fair," kata Zecky usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/8).

Zecky juga menyebutkan, kliennya sudah mengembalikan komisi dana operasional kepada perusahaan karena tidak ada kegiatan dengan itikad baik dan jauh sebelumnya ada penyidikan di Kejagung.

Baca juga : Pengacara Terdakwa Korupsi Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain Yang Nikmati Aliran Dana

Sementara pihak lain yang diduga kecipratan uang adalah Direktur Operasional Komersil Askrindo Dwi Agus Sumarsono dan Direktur Teknik PT Askrindo M. Saifei Zein serta sejumlah pimpinan wilayah maupun cabang PT AMU.

Mereka semua kata Zecky, tidak mengembalikan uang komisi agen. Begitu Kejagung mulai melakukan penyidikan, baru sibuk mencari pinjaman kepada kliennya.

"Tujuannya, mencegah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan laporan keuangan yang mencurigakan," kata Zecky.

Menurut Zecky, mereka pernah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkat penyidikan. Bahkan, ketika hadir dalam sidang mereka mengaku menerima uang komisi agen.

Baca juga : Kerap Mangkir Sidang, Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Minta Hakim Panggil Paksa Saksi

Oleh sebab itu Zecky meminta mereka ikut ditetapkan sebagai tersangka dan menanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 91 miliar yang dibebankan kepada kliennya.

"Orang-orang itu yang menikmati hasil komisi agen yang diduga merugikan keuangan negara ini. Mereka hadir di persidangan sebagai saksi fakta. Kenapa mereka tidak didakwa juga, artinya mereka harus mengganti juga kerugian ini. Jangan dibebankan kepada klien kami, kan tidak adil seperti ini," tegas Zecky.

Zecky menambahkan, para pihak yang menerima uang tersebut saat ini masih diketahui keberadaannya. Sehingga, dia meminta penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru.

"Kecuali orang-orang itu tidak ada, tidak diketahui keberadaannya di mana dan mereka meninggal mungkin masih masuk akal kalau klien kami menanggung," bebernya. 

Baca juga : Oknum Pejabat Diduga Minta Fee Per Kilogram

Ia pun menjelaskan, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Sebab komisi agen yang diterima kliennya bukan dari PT Askrindo yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melainkan dari PT AMU yang merupakan anak usaha PT Askrindo.

"Jadi keuangan selama ini yang didapat oleh PT Askrindo maupun anak perusahaan agen, ini masuk Kerekening perusahaan bukan ke kas negara," paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.