RM.id Rakyat Merdeka - Eks Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Anton saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 91,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
“Saya mohon dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sehingga saya dapat pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga dan mengurus ibu saya yang telah uzur dan mendampinginya di sisa-sisa hari tuanya,” ujar Anton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/8).
Anton mengatakan, sudah cukup menerima hukuman sosial dengan pemberitaan di media massa bahwa dirinya adalah tersangka dan terdakwa korupsi pengeluaran komisi agen secara tidak sah anak usaha PT Askrindo yakni PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) pada 2019-2020.
Baca juga : Kuasa Hukum Eks Pejabat Askrindo Minta Jaksa Jerat Pihak Lain
Dia pun sudah ditahan hampir 10 bulan sejak 8 November 2021 dan terpisah dari keluarga serta lingkungan sosial. Padahal dirinya adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri dan anak-anaknya.
“Saya sampaikan pembelaan ini dengan harapan mendapatkan keadilan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan dari majelis hakim,” katanya.
Dalam pledoinya, Anton juga menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Sebab, kasusnya penuh rekayasa. "Saya dalam hal ini bersedia memberikan kesaksian secara jujur dan terbuka, bahkan saya bersedia menjadi Justice Collaborator dalam kasus perkara ini,” tutur Anton.
Dia mengaku pernah meminta terdakwa lain untuk berterus terang dalam memberikan kesaksian agar perkaranya terang benderang.
Baca juga : Giring Mana Suaranya
Terdakwa lain yang dimaksud adalah Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Firman Berahima dan Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada.
Namun kata Anton, keduanya justru memintanya agar tidak memberikan penjelasan yang melebar dan membuka fakta-fakta yang ada karena khawatir melibatkan pihak-pihak lain.
“Antara lain saudara Dwi Agus Sumarsono (Direktur Operasional Komersial Askrindo) dan saudara M Saifei Zein (Direktur Teknik PT Askrindo) serta para pemimpin lain di cabang,” ungkap Anton.
Ia pun mengatakan, sebelum sidang dimulai pada Juli 2022, Wahyu wisambada menyampaikan arahan Firman Berahima agar saat sidang tidak melalui proses pemeriksaan saksi mahkota.
Baca juga : KPK Bakal Panggil Lagi Presenter Brigita Manohara
Wahyu juga memintanya agar mengakui duit yang diberikan sejumlah 616 ribu dolar Amerika, bukan 538 ribu dolar Amerika.
“Dengan alasan agar sesuai catatan-catatan yang dibuat Wahyu Wisambada dan tentunya saya secara tegas dan jelas menolak permintaan tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.