Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menerima berkas perkara empat tersangka lain tersebut. Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan bakal dikembalikan ke penyidik Bareskrim.
Baca juga : Rabu Pekan Depan, Putri Candrawathi Dikonfrontir Dengan 3 Tersangka
Dalam berkas perkara itu, tim penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.