Dewan Pers

Dark/Light Mode

Geledah 3 Kantor Fakultas Di Unila, KPK Temukan Barbuk Ini…

Rabu, 24 Agustus 2022 12:50 WIB
Rektor Unila Karomani. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rektor Unila Karomani. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor fakultas di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa (23/8) kemarin.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

Berita Terkait : Gelar Konas Di Jayapura, GMKI Akan Bahas Isu Nasional Hingga Daerah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, ketiga kantor fakultas yang digeledah adalah kantor Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, dan kantor Fakultas FKIP

"Diperoleh barang bukti antara lain dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (24/8).

Berita Terkait : Alumni Fakultas Pertanian Unikarta: IKN Bangkitkan Bisnis Pangan Lokal

Ali menyatakan, tim penyidik akan segera melakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat pihak tersangka. Keempatnya adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, serta pihak swasta, Andi Desfiandi.

Berita Terkait : Penyuap Eks Bupati Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Bui

KPK menyebut, Karomani memasang tarif Rp 100 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk meluluskan seleksi mahasiswa baru tahun 2022. ■