Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Berkas Putri Candrawathi, Kejagung Lakukan Langkah Ini…
Senin, 29 Agustus 2022 16:00 WIB

Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menerima berkas perkara empat tersangka lain tersebut. Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan bakal dikembalikan ke penyidik Bareskrim.
Berita Terkait : Rabu Pekan Depan, Putri Candrawathi Dikonfrontir Dengan 3 Tersangka
Dalam berkas perkara itu, tim penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. ■
Tags :
Berita Lainnya