Dewan Pers

Dark/Light Mode

Terima Berkas Putri Candrawathi, Kejagung Lakukan Langkah Ini…

Senin, 29 Agustus 2022 16:00 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menerima berkas perkara empat tersangka lain tersebut. Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan bakal dikembalikan ke penyidik Bareskrim.

Berita Terkait : Rabu Pekan Depan, Putri Candrawathi Dikonfrontir Dengan 3 Tersangka

Dalam berkas perkara itu, tim penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. ■