Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kecuali Ferdy Sambo
Rabu Pekan Depan, Putri Candrawathi Dikonfrontir Dengan 3 Tersangka
Sabtu, 27 Agustus 2022 00:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Khusus Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri rencananya akan diperiksa kembali pada Rabu (31/8) bersama tiga tersangka lain. Kecuali, Ferdy Sambo.
"Hari Rabu akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Baca juga : Polisi Setop Dulu Pemeriksaan Putri Candrawathi
Dedi menyebut, penyidik menghentikan pemeriksaan lantaran kondisi kesehatan Putri. "Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan," ungkapnya.
Karena itu, setelah pemeriksaan hari ini, Putri akan dipersilakan pulang ke rumah. "Informasi tetap kembali ke rumah," tuturnya.
Baca juga : Pagi Ini, Penyidik Timsus Polri Periksa Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya