Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Si Apeng Menyerahkan Diri

Jaksa Agung Dapat Nangkanya

Selasa, 16 Agustus 2022 06:40 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi yang sebelumnya dinyatakan buron saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan Salemba, kemarin.
Tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi yang sebelumnya dinyatakan buron saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan Salemba, kemarin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Surya Darmadi alias Apeng, koruptor yang diduga ngerampok 78 triliun rupiah itu, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin. Bos Duta Palma Group itu, langsung ditahan Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat “nangkanya” karena berhasil meringkus koruptor kakap itu.

Apeng kembali ke Indonesia menumpangi pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI 761. Bukan dari Singapura, sebagaimana diprediksi sebelumnya. Dia terbang dari Taipei, ibu kota Taiwan sekitar pukul 09.22 WIB. Dia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 13.00 WIB.

Di bandara Soetta, tim penyidik dari Kejagung sudah menunggu. Apeng langsung diboyong ke Gedung Bundar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Markasnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara korupsi.

Baca juga : Pindah Ke BPIP, Menpora Tetap Dukung Paskibraka Nasional

Sekitar satu jam kemudian, pukul 13.57 WIB, Apeng sudah di pekarangan Kejagung. Pria berusia 70 tahun itu, tampak lelah dan pasrah ketika turun dari Toyota Innova warna hitam yang ditumpanginya.

Saat tiba di Kejagung, tangannya belum diborgol. Belum juga dipakaikan rompi pink khasnya tersangka. Ia datang dengan setelan kemeja putih panjang dan celana bahan warna hitam. Apeng masih sempat salaman dengan Kuasa Hukumnya, Juniver Girsang yang turut menyambut kedatangannya.

Setelah hampir 4 jam digarap penyidik Kejagung, Apeng akhirnya keluar dari gedung Bundar. Kali ini, kemeja putih yang dipakainya sudah berbalut rompi tahanan warna pink. Tak ada keterangan apa pun yang keluar dari mulutnya.

Baca juga : Surya Darmadi Menyerah Usai Disurati Kejagung

Dia langsung memasuki mobil Kijang Innova hitam bernopol B-2896-DO dan duduk di kursi belakang. Apeng dibawa ke rumah tahanan (rutan) Salemba. Ia akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menceritakan secuil latar belakang penyerahan diri Apeng ke Kejagung. Sebelum hari ketiban nangka itu, pihaknya sudah menyurati Apeng terlebih dahulu, tapi dikirim ke Singapura, bukan Taipei.

“Suratnya diterima oleh tersangka. Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami,” singkat Burhanuddin, kemarin.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perusahaan Swasta Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Soal kabar keberadaan Apeng di Bali belum lama ini, Burhanuddin mengaku tidak mendapat informasi soal itu. Yang jelas, saat pemanggilan yang besangkutan, ada si Singapura.

“Dua hari yang lalu, ada koordinasi dari pengacaranya ada di negara-negara itu,” tambahnya.

Lalu bagaimana respons KPK? Pasalnya Apeng sudah menjadi buronan KPK sejak lama. Sejak tahun 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Polri tahun 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.