RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II, dengan tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
Business Development Manager PT Llyod's Register Indonesia Darobi Syafi'i dan Surveyor PT Llyod's Register Indonesia Achmad Munib.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/7).
Baca juga : Dalami Pencucian Uang, KPK Kembali Garap Rita Widyasari
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami proses pengadaan QCC di Pelindo II. Selain itu, KPK juga sedang fokus untuk menelusuri dokumen-dokumen untuk kebutuhan finalisasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015, RJ Lino masih belum ditahan oleh KPK. RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC, dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi, atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan.
Baca juga : Kasus Suap Perkara Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakbar
Hal tersebut juga dinilai sebagai suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino, selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisis perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), tentang estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp 50,03 miliar).
Hal ini tercantum dalam Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.