Dark/Light Mode

Soal Pengadaan Kapal Di KKP Dan Bea Cukai, KPK Korek Pejabat Bappenas

Rabu, 3 Juli 2019 12:05 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/Bappenas Sri Yanti. Dia diperiksa untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG) terkait pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMG," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/7). Selain Sri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Amir, yaitu Direktur Utama PT Putiando Trada Wisesa Kennardi Gunawan dan surveyor PT Biro Klasifikasi Indonesia Andi Arman.

Baca juga : Sudah Ada 124 Pendaftar Ramaikan Bursa Capim KPK

KPK masih mendalami proses pengadaan kapal Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) untuk KKP dan pengadaan kapal cepat untuk Ditjen Bea dan Cukai. Pada 21 Mei 2019, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Baca juga : Tangan Kiri Patah, Kiper Persija Rehat 2 Bulan

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 117.736.941.127. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Baca juga : Penonaktifan Kalapas Polman Bukan Karena Mewajibkan Napi Baca Alquran

Dugaan kerugian keuangan negara Rp 61.540.127.782. Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.