Dark/Light Mode

Dalami Pencucian Uang, KPK Kembali Garap Rita Widyasari

Jumat, 19 Juli 2019 17:04 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari hari ini, Jumat (19/7). Dia diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin. 

"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, serta asal usul dan penggunaan yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang. Termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/7). 

Baca juga : Tolong, Korban Gempa Halmahera Selatan Butuh Air Bersih

Sejauh ini, telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp 70 miliar. Aset-aset lain juga masih ditelusuri KPK. "Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka, dapat disampaikan kepada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat, atau menghubungi Call Center KPK 198," imbau Febri. 

Sehari sebelumnya, Kamis (18/7), Rita sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kukar.

Baca juga : Bahas RUU Pertanahan, Koalisi Ormas Sipil Minta Rakyat Dilibatkan

Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.