Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Perkara Kejati DKI, KPK Panggil 2 Hakim PN Jakbar

Jumat, 19 Juli 2019 11:40 WIB
Tersangka Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/7). (Foto: Tedy O Kroen)
Tersangka Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/7). (Foto: Tedy O Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebagai saksi, dalam penyidikan kasus suap perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (19/7).

Keduanya adalah Hakim Ketua PN Jakarta Barat Machri Hendra dan Hakim Anggota PN Jakarta Barat Ivonne WK Maramis. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW, terkait tindak pidana korupsi suap perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7).

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk dua tersangka: Agus Winoto dan Alvin Suherman (ALV) seorang pengacara. Dua saksi untuk tersangka Agus adalah Francis Cahyadi (karyawan swasta) dan Susan Limena (ibu rumah tangga). Sedangkan satu saksi untuk tersangka Alvin, adalah penyidik pembantu pada Polda Metro Jaya, Fajar Setiawan.

Baca juga : Top, ESDM Tiga Kali Raih WTP dan Cetak PNBP Terbesar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Alvin Suherman, Agus Winoto, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy, agar tuntutannya diringankan menjadi satu tahun.

Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah untuk dua tahun. Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian, jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Baca juga : KPK Garap Jaksa Kejati Bali

Alfin dan Sendy pun menyanggupi permintaan tersebut, dan berjanji menyerahkan syarat-syarat yang diminta pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian. Masih di tempat yang sama, pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 200 juta plus dokumen perdamaian.

Baca juga : Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Periksa 11 Saksi

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.