Sebelumnya
“Berbeda pendapat itu normal dalam demokrasi. Namun, saat untuk kepentingan negara secara keseluruhan, mari kita jaga kekompakan,” imbaunya.
Selain itu, Johnny juga menyebut, Indonesia juga membutuhkan payung hukum untuk melindungi warganya dari tindak kriminal dunia digital. Termasuk, soal kebocoran data.
Salah satunya, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Baca juga : Menkominfo: Data Yang Dibocorkan Bjorka Tidak Spesifik, Bukan Yang Paling Update
RUU itu, kata dia, telah disetujui di rapat tingkat 1 oleh panja komisi I DPR dan Pemerintah. Kominfo masih menunggu jadwal untuk persetujuan di tingkat 2 yaitu rapat paripurna DPR.
“Mudah-mudahan nanti setelah disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” harap Johnny.
Sementara, Kepala BSSN Hinsa Siburian meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi dugaan kebocoran data.
Baca juga : Pelatihan Tari Bali Meriahkan Indonesian Cultural Day 2022
“Tidak ada satu pun sistem elektronik yang diserang sementara ini, sistem elektronik ya,” kata Hinsa.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya isu kebocoran data dari sejumlah instansi dan perusahaan di Tanah Air.
Mulai dari data kependudukan yang diklaim berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), data pendaftar operator SIM, hingga data browsing pengguna IndiHome.
Baca juga : New Look Batam, Singapura-nya Indonesia Yang Makin Kinclong
Kemudian, peretas dengan identitas Bjorka melalui grup Telegram mengklaim telah meretas berbagai data negara. Bahkan surat menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Klaim tersebut menjadi viral setelah sebuah akun Twitter bernama DarkTracer: DarkWeb Criminal Intelligence, mengunggah tangkapan layar dari Bjorka bahwa surat dan dokumen untuk Presiden Indonesia, termasuk surat yang dikirimkan BIN dengan label rahasia, telah bocor. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.