BREAKING NEWS
 

Pengamat: Pencalonan Jokowi Sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 16 September 2022 14:50 WIB
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Sebelumnya, perbincangan soal Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemungkinan akan hal itu.

Baca juga : Didampingi Prabowo, Jokowi Akan Beri Bansos di Pasar Tual Maluku

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Baca juga : Demi Capai Target NZE, Pengamat: Kembangkan Panas Bumi Secara Optimal

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," ucap Fajar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense