Sebelumnya
Politisi Partai Demokrat ini mendukung penuh RUU inisiatif pemerintah tersebut. Bahkan, dikatakan bahwa RUU perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati.
Lalu sudah sampai mana RUU ini berproses? "Saat ini RUU ini sedang difinalkan oleh Pemerintah. Sepengetahuan saya berdasarkan keterangan dari Kemenkumham RUU ini akan diplenokan dalam rapat pembahas tahunan di lingkungan pemerintah sekitar bulan Oktober atau November 2022 untuk didorong menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2023," terangnya.
Baca juga : Mahfud Pastikan UU Perampasan Aset Segera Disahkan
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mengatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini sangat dibutuhkan untuk merampas hasil kejahatan. Terutama dari hasil korupsi.
"Bukan hanya rampas, tapi juga managemen ketika dalam proses mulai sita di penyidikan, manajemen, dan rampas, lelang," kata Yenti saat dikonfirmasi tadi malam.
Baca juga : Mengampuni Para Koruptor
Menurutnya, pelaku kejahatan terutama koruptor tidak cukup jera kalau hanya dipenjara. Tapi aset dan uangnya harus dirampas juga.
"Dimiskinkan dengan Undang-Undang Perampasan Aset dan itu komitmen kita ketika sudah ratifikasi UNCAC (Seminar Diseminasi Konvensi PBB Antikorupsi, red). Kalau kita tidak segera punya Undang-Undang Aset Recovery, ya bisa dipandang melindungi aset koruptor, tidak serius berantas korupsi. Banyak sekali manfaatnya kalau kita punya Undang-Undang Asset Recovery," lanjutnya.
Baca juga : Parade Koruptor Bebas Menyakitkan Rakyat
Karena itu, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini mengaku heran jika RUU Perampasan Aset ini belum kunjung disahkan oleh DPR. Sebab RUU ini sudah diajukan pemerintah ke DPR sejak tahun lalu.
"Sebetulnya siapa nih yang tidak nyaman kalau aset koruptor disita, dirampas untuk negara?" tanya Yenti. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.