BREAKING NEWS
 

Bacakan Eksepsi

Apeng Tuding Dakwaan Jaksa Terburu-buru

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 19 September 2022 13:16 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang menganggap dakwaan terhadap kliennya oleh jaksa penuntut umum (JPU) disusun secara terburu-buru. Imbas dari dakwaan tak sempurna itu, Apeng telah menjadi korban dari proses penegakan hukum.

Juniver menilai, ada tujuan tertentu sehingga dakwaan disusun terburu-buru, meskipun tidak diungkapkan lebih lanjut yang dimaksud terkait hal itu.

"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Juniver saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9).

Baca juga : Urusan Beras Pabaliut

Diketahui, Apeng didakwa telah melakukan korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya. Korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 86,5 triliun.

Dia menekankan, sudah ada Omnibus Law pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan MK Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 menyatakan masih memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Adsense

"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," tutur Juniver.

Baca juga : Bamsoet Akan Orasi Kebangsaan Pada Sidang Terbuka Senat UKI

Untuk itu, Juniver meyakini kliennya tidak akan menjalani proses hukum seperti sekarang ini jika JPU tidak terburu-buru dalam mengambil langkah. Dia pun menjelaskan dasar penilaiannya itu.

"Karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agrolestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun atau Rp 73.920.690.300.000.

Baca juga : Nyobain Es Podeng Legend Di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang

Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS.

Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86.547.386.723.891.

Apeng didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense