BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK Bisa Saja Periksa Ketua MA & Hakim Agung Lainnya

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : RIFFMY
Senin, 26 September 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) didampingi Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang SDM Advokasi Hukum Penelitian dan Pengembangan, Binziad Khadafi (kanan) bersiap menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang sebelumnya KPK telah menahan tujuh dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Ketua MA Dan Hakim Agung Lain

Diketahui, Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya telah dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. “Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (25/9).

Adsense

Diungkapkannya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Dijelaskannya, ketika penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, maka pihak dimaksud disinyalir dapat mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang. “Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” tutur pria yang berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hakim agung MA yang ditengarai terlibat haruslah dihukum berat.

“Hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya,” ucap Mahfud, Sabtu (24/9).

Baca juga : KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif

Mahfud mengingatkan, jangan sampai ada yang berusaha melindungi hakim yang terlibat kasus korupsi.

“Sekarang zaman transparan, zaman digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. ■­­

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense